Kronologi Oknum Brimob Setubuhi Siswi SMP di Lampung
NASIONAL
NASIONAL

Kronologi Oknum Brimob Setubuhi Siswi SMP di Lampung

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan menindak tegas oknum Brimob berinisial RM yang dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap siswi SMP. Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada akhir Agustus 2024 lalu di sebuah indekos milik terlapor di Kota Bandarlampung. Polisi menyebut, terduga pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban atas dasar suka sama suka.

ADVERTISMENTS

Keluarga korban melaporkan peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Lampung berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) itu ke Mapolda Lampung pada September 2024. 

“Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Rabu (4/12/2024).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Raffi Ahmad Disemprot MUI Buntut Jadikan Janda sebagai Candaan, Langsung Minta Maaf

Umi menuturkan, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi kencan (Tantan).

“Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput di kediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandarlampung karena katanya lagi ribut dengan orang rumah,” kata Umi. 

ADVERTISMENTS

Setibanya di Bandarlampung, lanjut Umi, korban meminta untuk diantarkan ke rumah temannya. Masih di hari yang sama, korban kembali menghubungi terlapor meminta untuk dijemput dan dibawa ke indekos milik oknum tersebut.

“Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kostan milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kosan milik terlapor,” bebernya.

Berita Lainnya:
Soal Tim Danantara, Muhammad Said Didu: Sepertinya Mereka bukan Titipan

Umi melanjutkan, saat ini oknum anggota Brimob tersebut tengah diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. “Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial RM dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Peristiwa persetubuhan itu terjadi di sebuah indekos milik oknum berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut, pada akhir Agustus 2024 lalu. 

Saat dikonfirmasi, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani oleh jajarannya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS