NASIONAL
NASIONAL

Oknum Polda Lampung yang Setubuhi Anak di Bawah Umur Belum Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung belum menetapkan anggotanya, Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial RM sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Oknum Polda Lampung itu statusnya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak menyatakan, pihaknya masih melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Brigpol RM yang dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung oleh orang tua korban pemerkosaan, statusnya masih sebagai saksi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Sekarang yang terduga pelaku sedang diamankan di Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena memang sebelumnya kita masih memeriksa dia sebagai saksi,” kata Pahala, Selasa (3/12/2024).

Berita Lainnya:
Pengacara Protes Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dibawa ke KPK
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Dia menerangkan bahwa pihak dari pelapor belum bisa dihubungi oleh polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Keluarga korban sampai dengan sekarang tidak bisa lagi dihubungi, bahkan orang tuanya sebagai pelapor, sudah tidak mau lagi berhubungan, alasannya karena sudah berdamai,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dia menyatakan, meski telah ada upaya perdamaian dari pelapor maupun terlapor. Kasus itu tetap akan diproses lebih lanjut. 

Berita Lainnya:
Kasus Penembakan AKP Ulil, Polisi Temukan 7 Selongsong Peluru di Rumah Kapolres Solok Selatan
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Perdamaian itu tidak menjadi alasan buat kita, dan kami tetap melakukan proses penyelidikan, penyidikan terhadap kasus ini,” klaimnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Dia menambahkan, oknum tersebut telah diamankan di mapolda setempat.

“Sekarang pelaku sudah kita amankan, hasil kordinasi kami dengan Bidpropam, kita akan gelar perkara, dan mudah-mudahan malam ini kita gelar untuk menetukan statusnya untuk kita tingkatan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya