NASIONAL
NASIONAL

Perkataan Gus Miftah Hina Penjual Es Teh Bisa Masuk Tindak Pidana, Ini Pasalnya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Perkataan yang dilontarkan Gus Miftah kepada pria penjual es bisa dikategorikan tindak pidana.Penceramah bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu melontarkan kata tak pantas di tengah-tengah acara pengajiannya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Dalam video yang beredar di media sosial, Miftah bertanya ke salah satu penjual es dengan kalimat, “Es tehmu jek okeh ora? (Es tehmu masih banyak, nggak?) Masih? Yo kono didol (ya sana dijual), gob**k)”.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Kata-kata tersebut lantas disambut gelak tawa para penonton, termasuk jajaran Miftah yang berada di atas panggung.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Menanggapi hal ini, advokat dan ahli hukum Ismail Muzakki melalui akun instagramnya @pengacaramalang memberikan komentarnya.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Menurut Ismail, perkataan gob**k yang dilontarkan Miftah termasuk tindak pidana dengan kategori Penghinaan Ringan sesuai dengan Pasal 315 KUHP.

Berita Lainnya:
Partai-partai Buka Pintu Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Unsur-unsur yang termuat di dalamnya adalah; melakukan dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, melakukan dengan lisan atau tulisan di muka umum, melakukan dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pelaku tindak pidana penghinaan ringan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu, atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Namun, Ismail menjelaskan bahwa tindak pidana penghinaan ringan merupakan delik aduan.

Artinya seseorang dapat dinyatakan melakukan tindak pidana ini jika ada laporan dari korban.

Hanya korban penghinaan ringan yang dapat melaporkan tindak pidana ini ke kepolisian.

Berita Lainnya:
Pelaku Pemukulan Dokter Koas Palembang Ingin Damai, Keluarga Korban Enggan Ditemui

Jika korban tidak melaporkan, maka tindak pidana ini tidak dapat dikenakan pada pelaku dan tidak dapat diproses.

Dalam kasus yang menyeret Miftah, korban alias penjual es yang dihina di depan umum tidak melaporkan Miftah ke polisi.

Penjual es tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

Keduanya menempuh jalan damai. Miftah diketahui telah mendatangi rumah penjual es tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf.

Penceramah yang sekaligus menjadi utusan khusus presiden itu meminta maaf usai videonya viral dan mendapat teguran dari Presiden Prabowo melalui Sekretaris Kabinet. ***

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya