Sufmi Dasco Ahmad: Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kecil Namun Untuk Konsumen Barang Mewah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen bukan untuk masyarakat kecil, namun hanya berlaku untuk komsumen yang membeli barang-barang yang masuk dalam kategori mewah”YPPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” kata Dasco, saat konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
ad46

Dasco menjelaskan barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak 11 persen.

ADVERTISEMENTS

“Pajak yang sekarang itu 11 persen. Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” lanjut Dasco.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Pemerintah tetap menaikkan PPN sebanyak 12 persen sesuai dengan undang-undang yang berlaku, namun PPN tersebut akan diterapkan secara selektif.

ADVERTISEMENTS

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan kenaikan PPN 12 persen ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENTS

“Hasil diskusi kami dengan pak presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS

Namun, kata Misbahkhun, kenaikan pajak 12 pesern ini hanya akan berlaku pada komoditas barang mewah.

ADVERTISEMENTS

“Misbakhun mengatakan PPN 12 persen diterapkan selektif dalam artian akan menyasar kepada komoditas barang-barang mewah,” imbuhnya.

“Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” katanya.

Dengan demikian, kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah.

Sementara untuk masyarakat kecil, hanya dibebankan PPN sebesar 11 persen.

“Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif,” jelas Misbakhun.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version