LIFESTYLE

Begini Cara Dokter Kecantikan Gadungan Lulusan Perikanan Jerat Pasien, Dipatok Ongkos Rp15 Juta

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka dokter kecantikan gadungan lulusan perikanan berinisial RA (33) sekaligus pemilik salon Ria Beauty. Turut serta diciduk DNJ (58) sebagai orang yang membantu perawatan kecantikan. Mereka ditangkap di Hotel Somerset Grand Citra Hotel & Apartement, Kuningan, Jakarta Selatan.Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, mulanya penyidik mendapatkan informasi adanya praktik dermatologi yang dilakukan Ria Beauty Care tanpa izin. Kemudian, penyidik berpura-pura jadi pasien mengirimkan pesan ke nomor kontak salon tersebut untuk menanyakan treatment derma roller panggilan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Kemudian oleh Admin Ria Beauty diminta identitas dan foto wajah,” ujar Wira saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

Berita Lainnya:
Terus Bergerak, Komdigi Tutup 41.026 Konten Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Selanjutnya, pasien diminta untuk membayar biaya uang muka treatment terlebih dahulu. Pembayaran ditransfer ke rekening atas nama RA. “Diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta. Dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta di transfer ke rekening nama RA,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Setelah membayar, kemudian admin Ria Beauty mengundang pasien ke grup WhatsApp ‘Derma Roller Jakarta Desember’ yang berisi sembilan orang pasien. Kemudian pada 1 Desember penyidik mendatangi tempat kecantikan tersebut dan melakukan penggeledahan.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“RA didapati telah melakukan treatment derma roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki. Mereka akan melakukan teratment terhadap perempuan yang bernama N,” ucap Wira.

Berita Lainnya:
Viral Tenda Kuning Goyang di Perkemahan Malang, Pasangan Mesum Pasrah saat Digerebek Wisatawan
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Wira mengatakan, berdasarkan hasil penggeledahan awal penyidik mendapatkan roller bekas pakai yang tak memiliki izin edar, serum dan krim Anastesi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

” Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada ijin edar, dan cream anastesi juga tidak ada Ijin Edar. Kemudian RA bukan seorang Dokter dan  DNJ bukan seorang tenaga medis,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya