Begini Cara Dokter Kecantikan Gadungan Lulusan Perikanan Jerat Pasien, Dipatok Ongkos Rp15 Juta

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka dokter kecantikan gadungan lulusan perikanan berinisial RA (33) sekaligus pemilik salon Ria Beauty. Turut serta diciduk DNJ (58) sebagai orang yang membantu perawatan kecantikan. Mereka ditangkap di Hotel Somerset Grand Citra Hotel & Apartement, Kuningan, Jakarta Selatan.Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, mulanya penyidik mendapatkan informasi adanya praktik dermatologi yang dilakukan Ria Beauty Care tanpa izin. Kemudian, penyidik berpura-pura jadi pasien mengirimkan pesan ke nomor kontak salon tersebut untuk menanyakan treatment derma roller panggilan.

ADVERTISEMENTS
ad49

“Kemudian oleh Admin Ria Beauty diminta identitas dan foto wajah,” ujar Wira saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

Selanjutnya, pasien diminta untuk membayar biaya uang muka treatment terlebih dahulu. Pembayaran ditransfer ke rekening atas nama RA. “Diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta. Dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta di transfer ke rekening nama RA,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Setelah membayar, kemudian admin Ria Beauty mengundang pasien ke grup WhatsApp ‘Derma Roller Jakarta Desember’ yang berisi sembilan orang pasien. Kemudian pada 1 Desember penyidik mendatangi tempat kecantikan tersebut dan melakukan penggeledahan.

“RA didapati telah melakukan treatment derma roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki. Mereka akan melakukan teratment terhadap perempuan yang bernama N,” ucap Wira.

Wira mengatakan, berdasarkan hasil penggeledahan awal penyidik mendapatkan roller bekas pakai yang tak memiliki izin edar, serum dan krim Anastesi.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada ijin edar, dan cream anastesi juga tidak ada Ijin Edar. Kemudian RA bukan seorang Dokter dan  DNJ bukan seorang tenaga medis,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version