BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa selebgram Hana Hanifah yang diduga menerima aliran dana terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD provinsi setempat.Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Kamis kemarin menyebutkan, aliran dana tersebut diduga diterima Hana sejak November 2021 dengan jumlah yang bervariasi.
“Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta,” kata Kombes Anom.
Dia mengatakan dana tersebut dikirim oleh salah seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, namun ia memastikan bukan dari pria berinisial M.
Selain itu, Hana juga diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan perkara rasuah di Sekretariat DPRD Riau ini. “Tentu wajib dikembalikan karena uang tersebut hasil tindak pidana,” tutur Kombes Anom.
Dia menambahkan terhadap Hana sebelumnya juga telah dipanggil pada November 2024. Namun ia tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran sakit.
Hana Hanifah diperiksa selama sembilan jam, namun ketika ditanya dia berusaha menghindar dari wartawan. Ia tak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
“Maaf, untuk lebih lanjut nanti tanyakan saja pada penyidik ya,” ujar Hana di dalam lift usai berusaha kabur dari kamera wartawan.
Ia juga enggan menjawab apakah ia mengenal nama yang terlibat dalam dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Sama saat dia datang pada pagi juga tidak memberikan keterangan.