NASIONAL
NASIONAL

Kakek Tukang Pijit Keliling di Sleman Rudapaksa Bocah 13 Tahun di Masjid

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang pria paruh baya inisial AAS berusia 60 tahun yang bekerja sebagai tukang pijit keliling ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.Kejadian itu terjadi pada 30 November 2024 malam, saat korban sedang mengakses WiFi gratis di sebuah masjid Kalasan, Sleman.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengungkapkan pelaku menggunakan modus memijat korban. Ditengah-tengah pemijatan, kata dia, pelaku mencabuli korban.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Karena merasa ketakutan, korban menghubungi ibunya, kemudian langsung melaporkan perbuatan pelaku.

Berita Lainnya:
Siapa George Sugama Halim? Anak Bos Toko Roti di Jaktim Viral Aniaya Pegawai Diduga Punya Bekingan TNI
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Anaknya itu ketakutan. Jadi waktu pelaku melakukan hal tersebut. Korban kemudian chat ibunya untuk melaporkan perbuatan pelaku,” ungkap saat konferensi pers pada Kamis 5 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Selanjutnya, orang tua korban dan beberapa orang mendatangi TKP lalu saksi mendapati anak korban dan pelaku berada di masjid dalam kondisi gelap. Setelah klarifikasi, pelaku mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan keji sejak 2005 sebanyak 8 kali, termasuk dua kali terhadap anak-anak.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pelaku sudah melakukan beberapa kali, ngakunya delapan kali,”ujar Adrian.

Berita Lainnya:
Dilaporkan ke Polisi, Agung Laksono Dicap JK Berkhianat Buntut Kisruh PMI: Bahaya bagi Kemanusiaan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Saat ini korban pencabulan berada dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman.

“Korban kita terus dampingi sampai saat ini,” kata Wildan Solichin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman.

Sementara pelaku kini dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17/2016 dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya