Kakek Tukang Pijit Keliling di Sleman Rudapaksa Bocah 13 Tahun di Masjid

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Seorang pria paruh baya inisial AAS berusia 60 tahun yang bekerja sebagai tukang pijit keliling ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.Kejadian itu terjadi pada 30 November 2024 malam, saat korban sedang mengakses WiFi gratis di sebuah masjid Kalasan, Sleman.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengungkapkan pelaku menggunakan modus memijat korban. Ditengah-tengah pemijatan, kata dia, pelaku mencabuli korban.

Karena merasa ketakutan, korban menghubungi ibunya, kemudian langsung melaporkan perbuatan pelaku.

“Anaknya itu ketakutan. Jadi waktu pelaku melakukan hal tersebut. Korban kemudian chat ibunya untuk melaporkan perbuatan pelaku,” ungkap saat konferensi pers pada Kamis 5 Desember 2024.

Selanjutnya, orang tua korban dan beberapa orang mendatangi TKP lalu saksi mendapati anak korban dan pelaku berada di masjid dalam kondisi gelap. Setelah klarifikasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan keji sejak 2005 sebanyak 8 kali, termasuk dua kali terhadap anak-anak.

“Pelaku sudah melakukan beberapa kali, ngakunya delapan kali,”ujar Adrian.

Saat ini korban pencabulan berada dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman.

“Korban kita terus dampingi sampai saat ini,” kata Wildan Solichin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman.

Sementara pelaku kini dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17/2016 dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Exit mobile version