Perlawanan Terbaru Tom Lembong Terhadap Kejagung, Sang Istri Mengadu ke Komnas HAM: Ada Diskriminasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Istri dari mantan Menteri Perdagangan RI sekaligus tersangka kasus terkait kebijakan impor gula Thomas Trikasih Lembong, Franciska Wihardja, bersama tim kuasa hukum mengadu ke kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2024).

Franciska mengungkapkan selama empat kali proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, suaminya kooperatif.

Ia pun mengaku terkejut terhadap penetapan tersangka suaminya itu mengingat tidak pernah diberi tahu alasan suaminya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Franciska pun mengaku merasa tersakiti ketika tiba-tiba Tom muncul ke publik dengan tangan terborgol. 

Dirinya merasa itikad baik Tom untuk mematuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung tidak dihargai.

Oleh sebab itu, beberapa waktu lalu pihaknya juga melakukan upaya hukum praperadilan guna mendapatkan keadilan meskipun upaya itu harus berujung kekecewaan karena ditolak.

“Saya kurang paham tentang hukum tapi ya sebagai keluarga ya kecewa dan merasa bahwa ya mungkin ada diskriminasi soalnya banyak sekali ahli-ahli kami yang ditolak,” kata Franciska.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, juga menyatakan kliennya mengalami diskriminasi dalam proses hukum di Kejaksaan Agung.

Ia mengungkapkan hal yang menjadi tolok ukur dalam diskriminasi tersebut adalah perintah penyidikan terhadap kliennya untuk periode 2015 sampai 2023. 

Sejak 2015 sampai 2023, ia mencatat terdapat enam menteri yang bertugas sebagai Menteri Perdagangan.

Kliennya, ungkap dia, merupakan menteri perdagangan yang kedua sejak periode 2015 sampai 2023.

Ia pun mempertanyakan mengapa kasus tersebut diusut mulai dari Tom dan berhenti pada Tom.

Menurutnya, pertanyaan itu adalah hal yang wajar mengingat Tom baru diperiksa setelah 9 tahun berlalu.

“Sampai sekarang kita belum dengar ada lagi menteri yang dipanggil. Kita nggak meminta itu kepada Kejaksaan untuk segera manggil. Itu hak dan wewenang Kejaksaan, iya. Tapi ketika kami berpikir ini adalah diskriminasi saya rasa kami berhak menyatakan hal tersebut,” ungkap dia.

Zaid juga mengungkapkan pihaknya meminta Komnas HAM melakukan investigasi mendalam dan melakukan pengawasan secara aktif terhadap proses penegakan hukum terhadap Tom Lembong. 

Ia pun menyatakan pihaknya sangat menunggu hasil dari tindak lanjut aduan tersebut.

“Kiranya nanti setelah ada Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan dan ditemui hasil, nah itu hasil yang sangat kita tunggu. Apakah betul dugaan kami bahwasannya telah terjadi pelanggaran HAM terhadap hak-hak Pak Tom yang dilindungi oleh KUHAP?” sambungnya.

Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan usai menerima pengaduan dari Franciska mengungkapkan dalam audiensi tersebut pada pokoknya pihak Tom Lembong mengadukan terkait tindakan kesewenang-wenangan dan diskriminasi yang dialami Tom dalam konteks pemeriksaan. 

Saat mengadu, kata Hari, keluarga Tom mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai surat perintah penyidikan dan surat penahanan pada saat penetapan tersangka.

“Sehingga mereka berkesimpulan ini adalah tindak kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam konteks akses mencari keadilan. Ini tentu kami terima pengaduan tersebut. Mereka minta perlindungan kepada Komnas HAM terkait kasus ini untuk mencari keadilan bagi Pak Lembong dan keluarganya,” ungkap Hari.

Selain itu, kata dia, pihak keluarga juga meminta Komnas HAM memantau dan mengawasi kasus tersebut.

Hari menyatakan pihaknya akan mempelajari kasus tersebut terlebih dulu.

Sesuai aturan di Komnas HAM, kata dia, pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti selama 7 hari kerja setelah pihaknya mendapatkan analisis dan kelengkapan bukti yang cukup dari keluarga.

“Tentu ini akan kita pikirkan bareng-bareng di Sub Komisi Penegakan seperti apa kasus ini. Karena kalau di kami itu kan ada kebiasaan bedah kasus,” ujar Hari.

“Jadi akan dihadiri oleh tiga komisioner dan pimpinan Komnas HAM yang nantinya akan memutuskan kasus ini akan seperti apa, termasuk pemberian Amicus Curiae (pendapat hukum di pengadilan),” sambungnya

Exit mobile version