Polisi Tangkap Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty, Terancam 12 Tahun Penjara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Seorang wanita bernama Ria Agustina (33) bersama rekannya ditangkap Polda Metro Jaya usai membuka klinik kecantikan dan melakukan treatment tidak memenuhi syarat keamanan.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (1/12).

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA yang merupakan pemilik salon Ria Beauty. Di mana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan tersangka dibantu oleh tersangka DN,” kata Wira, saat konferensi pers, Jumat (6/12).

Lebih lanjut, Wira menuturkan bahwa kedua tersangka diamankan saat tengah melakukan treatment derma roller terhadap 6 perempuan dan seorang laki-laki di sebuah hotel Somerset Grand Citra Hotel dan apartemen Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan atau setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP,” jelas Wira.

Sementara itu, Wira mengatakan bahwa modus tersangka melakukan aksinya dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller hingga jaringan kulit menjadi luka.

Adapun dari hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tersangka tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum yang digunakan tersangka tidak terdaftar di BPOM. 

“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan.Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” ungkap Wira.

Kemudian dari hasil pengungkapan kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti antara lain 4 buah underpatch, 1 buah kain APD, 13 buah handuk, 7 buah headband, 31 buah suntikan bekas, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi 10 buah roller merk GTS, 1 buah dermapen, 1 buah serum jerawat, 1 buah topless krim anestesi, 15 buah ampul obat jerawat, 1 buah anestesi, 1 unit handphone, 27 buah roller, uang tunai senilai Rp10,7 juta , 1 buah ATM BCA yang didalamnya terdapat saldo sebesar Rp57 juta atas nama tersangka RA.

“Dari hasil pengungkapan tersebut maka kedua orang tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” terang Wira.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RA dan DN dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Padal 441 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar 5 miliar rupiah.

Exit mobile version