NASIONAL
NASIONAL

Breaking News: Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Presiden Prabowo Subianto meneken aturan tentang perubahan nomenklatur jabatan gubernur hingga anggota DPRD dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

UU tersebut ditandatangani pada 30 November 2024.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 70A undang-undang tersebut. 

Berita Lainnya:
Pernyataannya Diduga Bermuatan SARA, Maruarar Sirait Bakal Dilaporkan PDIP ke Bawaslu
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Aturan itu juga berlaku bagi anggota DPRD, anggota DPR dan anggota DPD Daerah Khusus Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur karena keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IN) belum diterbitkan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan
Berita Lainnya:
Prabowo Bawa Oleh-oleh Investasi Rp249 Triliun

“Bahwa perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan keputusan presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi salah satu pertimbangan

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya