NASIONAL
NASIONAL

Duh! Oknum Polisi Tepergok ‘Goyang’ Istri Orang di Parkiran Mapolres Kolaka Utara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Oknum polisi di Kolaka Utara berinisial Aipda E tepergok selingkuh dengan istri orang.Tak tanggung-tanggung, Aipda E selingkuh hingga berbuat asusila dengan istri orang di halaman parkir Mapolres Kolaka Utara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Usai tepergok, Aipda E kabur dan tidak lama kemudian warga berbondong-bondong menggeruduk Mapolres Kolaka Utara yang menjadi tempat kejadian perkara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Peristiwa terjadi pada Kamis (31/10/2024) lalu, namun sidang etik kepolisian tak kunjung digelar.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Adapun Aipda E kepergok melakukan tindak asusila dengan istri orang lain di halaman parkir Mako Polres Kolaka Utara.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Kini, Aipda E akan menghadapi sidang etik yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kombes Pol Moch Sholeh, Kabid Propam Polda Sultra, menyatakan bahwa Aipda E akan dipecat dari kepolisian akibat tindakan yang dilakukannya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Sidang kode etik akan dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran Aipda E.”

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Sanksi yang mungkin diterima adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari,” ungkap Sholeh saat diwawancarai di Polda Sultra pada Kamis, 5 Desember 2024.

Reaksi Masyarakat

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat.

Video yang viral menunjukkan sekelompok warga mendatangi Polres Kolaka Utara untuk mengekspresikan kekecewaan mereka.

Dalam video tersebut, warga berteriak meminta agar pintu ditutup dan mengekspresikan rasa malu terhadap tindakan oknum polisi tersebut.

Berita Lainnya:
Soroti Kasus Anak Bos Toko Roti Mandek Hingga 2 Bulan, Hotman Paris: No Viral No Justice

“Ini bikin malu Polres Kolaka Utara.”

“Siapa lagi yang harus kami percaya?” teriak salah satu warga dalam video.

Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif Afandi, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan perselingkuhan ini telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Kolut dan Propam Polda Sultra.

“Kami sudah menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan institusi kepolisian dapat lebih memperhatikan etika dan integritas anggotanya agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga.

Tepergok di Parkiran

Diberitakan sebelumnya, nama institusi Kepolisian kembali tercoreng dengan adanya kasus kriminal yang dilakukan oleh oknum polisi.

Kali ini adalah oknum polisi Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.

Seorang oknum polisi Aipda E diduga selingkuh dengan istri orang.

Sosok polisi tersebut kepergok melakukan tindak asusila bersama selingkuhan di dalam mobil.

Mirisnya lagi, peristiwa tersebut terjadi di halaman parkir Mako Polres Kolaka Utara, markas kepolisian.

Setelah kejadian, sosok Aipda E melarikan diri dari tugas atau kabur.

Polres Kolut pun sempat menetapkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun dikutip dari TribunnewsSultra.com, aksi yang dilakukan Aipda E terjadi pada Kamis (31/10/2024) lalu.

Kabar terbaru, Aipda E segera menjalani sidang etik.

Tak main-main, Polda Sultra segera melakukan pemecatan kepada yang bersangkutan atas tindakan yang dilakukannya.

Berita Lainnya:
Status Tersangka Firli Bahuri Tak Cukup Bukti, Ahli Hukum Sebut Pelanggaran Hak Asasi

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan Aipda E akan dipecat dari anggota Polri.

Sidang kode etik terhadap Aipda E akan dilaksanakan Propam Polres Kolaka Utara meskipun tidak dihadiri oleh personel polisi tersebut (in absentia).

“Ancaman sanksinya PTDH, nanti sidang in absentia.”

“Sidangnya kita laksanakan 10 hari dari sekarang,” kata Sholeh saat diwawancarai di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).

Surat DPO Aipda E oknum polisi yang diburu terkait kasus dugaan perzinahan di Kolaka Utara.

Kombes Pol Moch Sholeh menyebut saat ini penyidik Propam masih merampungkan berkas perkara sidang etik Aipda E.Ia menyebut Aipda E diganjar sanksi PTDH setelah meninggalkan tugas selama 30 hari dan diduga melanggar etik karena kedapatan selingkuh.

“Sidangnya nanti di Polres Kolut, karena orangnya tidak ada sudah lebih dari 30 hari (berstatus DPO),” kata Sholeh.

Kabid Propam Polda Sultra ini menegaskan sidang kode etik secara in absentia tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran Aipda E, agar nantinya personel Polres Kolut tersebut tidak punya hak banding dari putusan.

Digeruduk Warga

Video viral masyarakat mendatangi Polres Kolaka Utara viral beberapa waktu lalu.

Berdasarkan video berdurasi 1 menit 17 detik yang diterima TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024), memperlihatkan masyarakat berdatangan sambil berteriak.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya