NASIONAL
NASIONAL

Harvey Moeis Dapat Rp 100 Juta per Bulan dari Bos Smelter: Anggap Uang Jajan

BANDA ACEH – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, mengaku menerima Rp 50 juta hingga Rp 100 juta setiap bulannya dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Harvey menganggap uang itu sebagai uang jajan.Hal itu disampaikan Harvey saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12).

Mulanya, hakim menanyakan hubungan Harvey dengan Suparta. Harvey yang dalam perkara ini disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT mengaku tak pernah bekerja untuk Suparta.

“Izin, Yang Mulia, saya tidak pernah bekerja di Pak Suparta. Saya juga tidak diminta membantu, saya diminta belajar kalau mau bantu, tapi saya tolak, Yang Mulia,” kata Harvey.

Hakim lalu bertanya soal uang Rp 50 juta hingga Rp 100 juta yang diterima Harvey dari Suparta setiap bulannya.

“Betul Yang Mulia, beliau saya anggap om saya sendiri. Jadi saya kaya dikasih uang jajan aja, Yang Mulia. Saya anggapnya itu. Itu pun beliau gak ngasih tau saya, main kirim-kirim saja, Yang Mulia,” kata Harvey.

Hakim lalu bertanya pekerjaan Harvey yang sebenarnya. Harvey mengaku punya dua perusahaan, kontraktor batu bara dan jasa kontraktor penunjang batu bara.

“Itu dalam waktu 2018 sampai 2020 apakah perusahaan saudara masih jalan?” tanya hakim.

“Masih jalan, Yang Mulia, dibentuk dari 2016, itu lah salah satu alasan saya tidak bisa menyanggupi untuk bekerja bersama Pak Suparta di timah, Yang Mulia,” jawab Harvey.

“Jadi saudara anggap sebagai uang jajan saja yang Rp 50 sampai Rp 100 juta itu? Jadi hanya untuk membantu gitu ya?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Harvey.

Sekarang Sering Pinjam Uang

Dalam persidangan yang sama, Harvey mengakui sering meminjam uang usai dirinya terjerat kasus korupsi. Sebabnya, tak ada lagi uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

“Sampai sekarang saya tiap bulan harus meminjam uang, karena benar-benar tidak ada lagi uang, rekening yang tidak diblokir itu tidak ada lagi,” ungkap Harvey.

“Jadi sekarang hidup sehari-hari meminjam?” tanya pengacara Harvey.

“Setiap minggu atau setiap bulan saya harus pinjam orang,” ujar Harvey.

Dalam dakwaan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak.

Termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah; Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah; serta 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan itu membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5% dari kuota ekspor smelter-smelter tersebut. Sebab, bijih timah itu disebut merupakan hasil kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Harvey kemudian meminta beberapa perusahaan smelter, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

Pembayaran itu dibuat seolah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.

CSR itu kemudian disetor ke perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange milik crazy rich PIK, Helena Lim.

Harvey dan Helena disebut menerima keuntungan Rp 420 miliar dari perkara korupsi ini. Harvey membelikan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya dan Sandra Dewi.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya