BANDA ACEH – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitasFakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jumlah korban terus bertambah.
Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024).
“Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” kata Joko di Mataram.
Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.
“Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.
Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.
Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.
Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.
“Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.
KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut.
“Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.
Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.
Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.
Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, elihat korban yang lebih dari satu orang apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas.
Agus Buntung, tegas Reza adalah orang yang sangat berbahaya.
“Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (5/12/2024).
“Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.
Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.
“Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang.”
“Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.
Fakta Agus Buntung punya mantra khusus sebelum melecehkan korbannya diungkap oleh Andre Safutra pendamping korban.
“Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra. Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat kursi, beberapa kali korban membaca ayat kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre, melansir dari TribunSumsel.
Tak hanya itu, Agus Buntung juga mengancam korbannya jika berteriak maka mereka bakal dinikahkan oleh warga.