Keberadaan Harun Masiku Sudah Terpantau KPK, tapi Belum Bisa Ditangkap

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku sudah terpantau. mantan Caleg PDIP yang telah buron selama lima tahun itu, berada di sebuah daerah yang masih bisa dijangkau.”Informasi terakhir ada di tempat yang masih bisa dipantau, kami tidak bisa menyampaikan itu lebih dalam,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (7/12/2024).

Tessa menjelaskan bahwa meskipun keberadaan mantan caleg PDIP itu telah terdeteksi, tim penyidik tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dalam upaya penangkapannya.

“Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” kata dia.

Tessa menambahkan, pihaknya kini juga telah memperbarui surat DPO Harun Masiku.

Sebagai informasi, surat DPO terbaru ini diterbitkan pada Kamis (5/12/2024), menggantikan surat DPO lama yang diterbitkan pada Jumat (17/1/2020). Selama hampir lima tahun sejak penerbitan surat DPO pertama, Harun belum ditemukan.

Dalam surat DPO terbaru, KPK mencantumkan detail identitas Harun, termasuk empat foto dan ciri-ciri fisiknya. Harun, pria kelahiran Ujung Pandang pada 21 Maret 1971, memiliki tinggi badan 172 cm, warna kulit sawo matang, dan alamat terakhir di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulis surat DPO itu yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

KPK mengimbau siapa saja yang mengetahui keberadaan Harun untuk segera melaporkan kepada penyidik Rossa Purbo Bekti melalui email rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.

Exit mobile version