“Perekam videonya adalah teman pria DMW atas permintaan tersangka, namun tidak terlibat dalam proses jual-beli video asusila. Kami amankan DMW sebagai tersangka penyebarluasan video pornografi pada 30 Oktober,” terang Kapolres Kudus.
Dari pelaku, Satreskrim Polres Kudus mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya baju yang dipakai tersangka saat melakukan tindak asusila, bukti transaksi, dan beberapa video asusila yang masih tersimpan.
Dua Kali Take Video
DMW sendiri mengaku baru dua kali merekam video asusilanya bersama teman pria.
Yaitu pada 29 dan 30 Oktober di sebuah kos di Kabupaten Kudus.
Diduga lantaran faktor kebutuhan ekonomi untuk menunjang biaya hidup dan kuliah di Jawa Timur, DMW pun menjual video yang diperankan dirinya kepada konsumen.
“Baru dua kali buat video (asusila). Sebelumnya belum pernah. Kenal biasa (dengan pemeran pria dalam video, red), suka sama suka. Lalu saya jual untuk mendapatkan untung,” aku DMW