Oknum TNI Tampar Manajer SPBU Gara-Gara Ditolak Isi Pertalite karena Tak Punya QR Code

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Oknum TNI dengan jabatan Danramil 1306-02/Biromaru Letnan Satu Infanteri (Lettu Inf) Agus Yudo menampar manajer SPBU Tavanjuka Palu Asriadi Hamzah gara-gara mengisi BBM jenis pertalite tanpa kode QR.Berdasarkan rekaman video CCTV, pelaku menampar telinga bagian kanan korban sebanyak satu kali. Pelaku lalu meninggalkan korban tanpa meminta maaf.

“Dia berupaya menampar saya pertama kali, tapi saya menghindar dan menampar lagi di bagian telinga bagian kanan,” kata korban Asriadi saat jumpa pers Jumat malam.

Dia menjelaskan kronologi kejadian penamparan pada Jumat (6/12) sekitar pukul 09.50 WITA. Saat itu, pelaku meminta diisikan BBM jenis pertalite sebanyak lima liter, untuk kendaraan pribadi.

Korban lalu menjelaskan sejak 1 Desember 2024, tidak boleh lagi mengisi BBM jenis pertalite tanpa menggunakan kode QR. Bahkan korban menawarkan untuk membantu membuat kode QR untuk pelaku. Karena di waktu yang bersamaan, korban sedang mendaftarkan kode QR untuk beberapa konsumen lain.

“Saya sudah menawarkan diri untuk bantu mendaftarkan. Jika jaringan lancar, paling lama lima menit pendaftaran dan bisa digunakan,” jelas Asriadi.

Menurut Asriadi, pelaku tidak mau menggunakan solusi yang ditawarkan korban. Bahkan mempertanyakan kenapa tidak ada kebijakan soal pengisian BBM untuk dia.

“Saya sudah meminta maaf, kalau kebijakan itu tidak bisa dibantu karena sudah ada di sistem,” ujarnya.

Asriadi mengungkapkan usai insiden penamparan, pelaku malah menantang korban untuk melaporkan perbuatannya.

“Yang bersangkutan tidak minta maaf, dan malah menantang saya untuk melaporkan penamparan itu,” katanya menegaskan.

Asriadi juga mengungkapkan telah bertemu dengan pelaku dalam proses mediasi di Kodim 1306/Donggala Kota Palu. Namun, dia sebagai korban tidak bisa berdamai dan siap menempuh jalur hukum.

“Saya sudah ke Denpom XIII-2 Palu untuk melapor. Namun diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat, sebagai dasar untuk visum dan membuat laporan,” katanya.

Exit mobile version