Polisi Bongkar TPPO Berkedok ‘Pengantin Pesanan’, Siapkan Wanita WNI untuk Dinikahi Pria China

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pernikahan. Sembilan orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisari Besar (Kombes) Polisi Wira Satya Triputra, mengistilahkan kasus ini sebagai pengantin pesanan. Di mana para pelaku menjadi fasilitator bagi perempuan-perempuan yang ingin menikah dengan pria asal China.

ADVERTISEMENTS
ad46

“Kasus tindak pidana perdagangan orang, yaitu dengan modus operandi, mail order bride ataupun pengantin pesanan yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia kepada warga negara China,” kata Wira Satya kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

ADVERTISEMENTS

Wira menjelaskan calon pengantin wanita asal Indonesia ditampung di beberapa tempat. Mulanya Semarang, kemudian dipindahkan ke Pejaten dan Cengkareng, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENTS

Terkait hal ini, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan empat wanita Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO. Bahkan, salah satunya masih berstatus di bawah umur.

ADVERTISEMENTS

“Perlu saya sampaikan bahwa para korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat,” ujar Wira.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, sembilan orang tersangka juga sudah ditangkap. Wira menyebut peran mereka berbeda-beda dlam menjalankan kejahatan ini.

ADVERTISEMENTS

“Dua orang berperan sebagai sponsor, 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan memalsukan identitas,” ujar Wira.

ADVERTISEMENTS

Modus Para Pelaku

Wira menjelaskan modus para tersangka menggaet korban. Mereka menggunakan surat perjanjian berbahasa asing, sehingga korban banyak tidak mengerti.

“Dan perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia. Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia,” ujar Wira.

Dia menambahkan, para pelaku ini turut mengubah identitas salah seorang korban yang masih di bawah umur menjadi dewasa. “Jadi umurnya ditambahkan,” kata Wira.

Wira mengatakan para tersangka akan mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. “Jadi bervariatif nilainya,” kata Wira.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Ancaman pidana maksimal selama 15 tahun,” ucap dia.

Warga Indonesia Diimbau Jangan Mudah Terbujuk

Terkait hal ini, Wira mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah untuk terbujuk dengan modus berupa pernikahan pesanan dengan warga negara asing.

“Besar harapan kami apabila masyarakat mendapatkan informasi sekecil apa pun terkait kegiatan yang terjadi, agar bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ucap Wira.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version