BISNISEKONOMI

Prabowo Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025, akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Guo Zaiyuan Hingga Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp615,2 Triliun

Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Ini dilakukan sebagai upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” tegasnya.

Berita Lainnya:
Korupsi Asam Karet Kementan Merugikan Negara Rp75 Miliar
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Seperti diketahui, ketentuan PPN 12 persen diperintahkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya