Prabowo Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025, akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
ad46

Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. 

ADVERTISEMENTS

Ini dilakukan sebagai upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.

ADVERTISEMENTS

“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS

Seperti diketahui, ketentuan PPN 12 persen diperintahkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version