NASIONAL
NASIONAL

Rekap Suara Kepulauan Seribu Tak Disetujui RK-Suswono

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, ditemukan kejadian khusus dari tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub DKI Jakarta tingkat Provinsi, yang digelar KPU DKI Jakarta di Hotel Sari Pacific, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Dalam momen tersebut terungkap adanya ketidaksepakatan tim RIDO atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Kepulauan Seribu.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Salah seorang anggota KPU Kepulauan Seribu menyampaikan kejadian khusus yang dilakukan oleh Tim RIDO dalam proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara, Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024, tingkat Kabupaten administrasi Kepulauan Seribu,” ujar perwakilan KPU Kepulauan Seribu.

Berita Lainnya:
Ini Nama-Nama Tokoh yang Diisukan Bakal Jadi Utusan Khusus Presiden Gantikan Miftah
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Seluruh saksi dan paslon 01, 02 dan 03 menghadiri rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 bertempat di Pulau Bidadari pada tanggal 1 Desember 2024,” sambungnya mengawali penjelasan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Setelah itu, perwakilan KPU itu mengungkapkan, kejadian khusus yang dilakukan Tim RIDO terjadi di akhir rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub DKI Jakarta di wilayah Kepulauan Seribu.

“Di akhir rapat pleno terbuka rekapitulasi, saksi dari paslon 01 menyampaikan tidak setuju dengan lokasi pelaksanaan rapat pleno terbuka,” katanya.

Akibatnya, dokumen berita acara hasil rekapitulasi suara Kepulauan Seribu berupa Formulir (Form) D Hasil tidak ditandatangani Tim RIDO.

Berita Lainnya:
Ternyata Ini 4 Penyebab Kekalahan Ridwan Kamil -Suswono di Pilkada Jakarta 2024, Analisis Pengamat dan Politisi

Menanggapi pemaparan dari KPU Kepulauan Seribu itu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menanyakan kepada peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi hari ini, apakah ada nota keberatan atau tidak.

“Untuk keberatan hasil apakah ada keberatan hasil di Kepulauan Seribu?” tanya Wahyu dijawab tidak ada oleh peserta rapat pleno yang dihadiri oleh tim 3 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Di Pilgub DKI Jakarta, 3 pasangan calon yang bertanding antara lain Ridwan Kamil-Suswono sebagai pasangan calon nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai pasangan calon nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pasangan calon nomor urut 3.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya