NASIONAL
NASIONAL

Ternyata, Mantan Dirjen Komdigi Sudah Diperiksa Polisi soal Judol

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya sudah memeriksa salah seorang mantan Dirjen di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).Pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan di kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komdigi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Sayangnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimus) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra enggan membeberkan sosok dirjen yang sudah dimintai keterangan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Termasuk mengenai inisial Dirjen yang ditanya oleh awak media.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Kemarin, Dirjennya sudah diperiksa,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Oleh sebab itu, ia memastikan sosok Dirjen Komdigi tersebut saat masih berstatus sebagai saksi.

Berita Lainnya:
Adian Napitupulu Sebut Politik Uang untuk Kalahkan PDIP di Pilkada 2024 akan Rugikan Anggaran Negara
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dengan demikian, terbuka peluang bila mantan Dirjen tersebut diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Masih saksi,” tegas Wira.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap.

Berikut peran para tersangka, yang menjadi bandar atau pemilik serta pengelola website judol yakni A, BN, HE dan J (DPO).

Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Tiga orang berperan mengepul list website judol dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.

Selanjutnya, yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir yakni AK dan AJ. Sedangkan 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judol dan melakukan pemblokiran yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Berita Lainnya:
Tak Hadir Kampanye Akbar Pramono-Rano, Megawati Pilih Berzikir Melawan Intimidasi

Kemudian 2 orang berperan dalam melakukan TPPU yakni D dan E dan terakhir T yang  berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judol.

Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga lainnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya