NASIONAL
NASIONAL

Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra

image_pdfimage_print

Sementara uang Rp2 juta ada bukti dan uang itu diterima eks Kapolsek Baito saat diberikan langsung oleh Kades Wonua Raya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Awalnya, Ipda MI tidak mengetahui uang yang diberikan Kepala Desa Wonua Raya dari keluarga Supriyani.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Karena saat itu, eks Kapolsek Baito hanya menyampaikan guru Supriyani tidak ditahan. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Kemudian Ipda MI meminta bantuan ke kepala desa.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Adapun pernyataan bantuan ini, eks Kapolsek Baito tidak menyebut nominal atau angka ke Kepala Desa Wonua Raya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional
Berita Lainnya:
Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

“Pada saat Pak Desa berkunjung ke Polsek Baito memang diawali dengan menyampaikan ibu Supriyani tidak ditahan, kemudian ada pernyataan ‘Pak Desa bisa bantu nggak?’,” jelas Iis Kristian.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dari pertemuan tersebut, Kepala Desa Wonua Raya memberikan uang kepada Ipda MI.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Uang Rp2juta itu diberikan hasil patungan uang Kepala Desa Wonua Raya dengan Katiran, suami Supriyani.

“Perkataan permintaan bantuan itu angkanya tidak disebut dan eks Kapolsek Baito tidak tahu uang itu dari Pak Desa.”

“Nah rupanya Pak Desa sampaikan ke Pak Katiran dan disepakati uang Pak Desa dipakai dulu seminggu kemudian diganti sama Pak Katiran,” jelas Kabid Humas Polda Sultra.

Berita Lainnya:
BREAKING NEWS: PDIP Pecat Effendi Simbolon Usai Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub DKI

Kombes Pol Iis mengatakan dari permintaan uang Rp2 juta itu, kemudian Ipda MI dan Aipda AM disangkakan melanggar aturan sehingga menjalani sidang kode etik.

“Pejabat Polri itu tidak boleh baik langsung ataupun tidak langsung melakukan hubungan di luar dinas dengan pihak-pihak terkait perkara yang sedang ditanganinya,” tutupnya

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya