NASIONAL
NASIONAL

Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra

Sementara uang Rp2 juta ada bukti dan uang itu diterima eks Kapolsek Baito saat diberikan langsung oleh Kades Wonua Raya.

Awalnya, Ipda MI tidak mengetahui uang yang diberikan Kepala Desa Wonua Raya dari keluarga Supriyani.

Karena saat itu, eks Kapolsek Baito hanya menyampaikan guru Supriyani tidak ditahan. 

Kemudian Ipda MI meminta bantuan ke kepala desa.

Adapun pernyataan bantuan ini, eks Kapolsek Baito tidak menyebut nominal atau angka ke Kepala Desa Wonua Raya.

“Pada saat Pak Desa berkunjung ke Polsek Baito memang diawali dengan menyampaikan ibu Supriyani tidak ditahan, kemudian ada pernyataan ‘Pak Desa bisa bantu nggak?’,” jelas Iis Kristian.

Dari pertemuan tersebut, Kepala Desa Wonua Raya memberikan uang kepada Ipda MI.

Uang Rp2juta itu diberikan hasil patungan uang Kepala Desa Wonua Raya dengan Katiran, suami Supriyani.

“Perkataan permintaan bantuan itu angkanya tidak disebut dan eks Kapolsek Baito tidak tahu uang itu dari Pak Desa.”

“Nah rupanya Pak Desa sampaikan ke Pak Katiran dan disepakati uang Pak Desa dipakai dulu seminggu kemudian diganti sama Pak Katiran,” jelas Kabid Humas Polda Sultra.

Kombes Pol Iis mengatakan dari permintaan uang Rp2 juta itu, kemudian Ipda MI dan Aipda AM disangkakan melanggar aturan sehingga menjalani sidang kode etik.

“Pejabat Polri itu tidak boleh baik langsung ataupun tidak langsung melakukan hubungan di luar dinas dengan pihak-pihak terkait perkara yang sedang ditanganinya,” tutupnya

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya