Kubu Ridwan Kamil Resmi Laporkan Jajaran KPU Jakarta ke DKPP
Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan jajaran Ketua dan Anggota KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kemudian mereka juga melaporkan Ketua serta Anggota KPU Jakarta Timur (Jaktim).
Anggota Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar mengatakan KPU Jakarta maupun Jaktim dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
“Nah itu yang kami laporkan, bahwa menurut kami KPUD Jakarta ini harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih,” tuturnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Muslim menjelaskan, laporan tersebut terkait banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku tidak menerima undangan pencoblosan (Formulir C6).
“Ini terkait korelasi banyaknya C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi baik kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Muslim undangan yang tidak terdistribusi itu jadi salah penyebab minimnya partisipasi pemilih pada hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2024.
Padahal, kata Muslim, KPU harus menjamin pelayanan dan mengkoordinasikan agar masyarakat mendapatkan C6 pemberitahuan tersebut.
“Survei sampling yang kita ambil khususnya Jakarta Timur itu rata-rata dari beberapa Kelurahan tingkat partisipasinya hanya 30persen berarti kalau misalnya DPT nya ada 580 per TPS kemungkinan besar ada 300 sampai 400 yang tidak menggunakan hak pilih nah kalau ini terjadi di seluruh Jakarta,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) meyakini, Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dua putaran.
Meski pasangan RIDO kalah dengan rival politiknya, Pramono Anung-Rano Karno tetapi kemenangan mereka tidak melebihi 50 persen.
Sehingga diyakini Pilkada Jakarta akan berjalan dua putaran, bukan satu putaran.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco mengatakan proses Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran.
Hal ini sebagaimana hasil real count yang dilakukan oleh tim internal RIDO.
“Hasil real count internal 100 persen Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran. Ini saya mau ke Posko (DPD Golkar DKI) mau konferensi pers,” kata Basri Baco di DPRD DKI Jakarta pada Kamis (28/11/2024) petang.
Baco mempersilakan kubu Pramono-Rano yang telah mengklaim kemenangan, karena Pilkada berjalan satu putaran.
Namun dia mengingatkan, bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta masih melakukan rekapitulasi surat suara hasil pemungutan suara yang dilakukan pada Rabu (27/11/2024) kemarin.
“Boleh-boleh saja (Pramono-Rano klaim kemenangan) nanti kita tunggu hasil, perhitungan rekapitulasi kecamatan KPU, itu yang final. Hari ini pembukaan (perhitungan) kalau nggak salah,” katanya.
Meski mengklaim suara Pramono-Rano tidak lebih dari 50 persen, tapi Baco tidak memegang data real count internal.
Dia berdalih, data real count ada di Posko Pemenangan di DPD Golkar DKI Jakarta.
“Di kami finalnya itu semalam, saya nggak hafal (angka real count internal), mesti update ke sana, ketemua di sana saja,” ucapnya.
Baco menekankan, bakal mempersiapkan saksi-saksi untuk mempertahankan suara RIDO yang dimiliki.
Mereka juga dikerahkan untuk memastikan suara tersebut tidak hilang atau berpindah ke paslon lain.
Jika Pilkada Jakarta berjalan satu putaran, lanjut dia, RIDO akan mengambil langkah hukum.
Salah satu jalan yang diambil adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Intinya hasil Pilkada dua putaran, karena beda dua suara kan bisa dua putaran. Kalau mereka (kubu Pramono-Rano) berharap satu putaran, kalau kami berharap dua putaran. Langkah kami nanti (kalau kalah) maju MK dong,” imbuhnya