Biadab! Suami Dituduh Curi Solar, Bos Sawit Sekap Ibu dan Bayi di Kandang Anjing

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kasus penyekapan ibu dan balita berusia 1 tahun 2 bulan di ruangan bekas kandang anjing di PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (6/12/2024) viral di media sosial.Ibu muda itu bernama Nadia Tasya Kuranti dan anaknya ini sudah sejak Kamis (5/12/2024) kemarin disekap di ruangan bekas kandang anjing. 

 

Peristiwa tragis ini viral setelah akun Facebook Jok Bangka membagikan postingan seorang ibu yang meminta tolong kepada keluarganya agar bisa dibebaskan dari gudang bekas kandang anjing.

 

Terdengar ibu tersebut menangis merintih meminta pertolongan. 

 

“Kak Evan tolong ke aku di gudang ni na aku dikurung wong. Nyamuk galo di sini na. Dewek an aku anak aku diambek wong. Kesian nyamuk galo disini ak. Tolong k Evan,” rintih ibu muda itu sambil menangis. 

 

Terkait dengan viralnya postingan tersebut, Pj Bupati Bangka Muhammad Haris pada Jumat (5/12/2024) langsung berkoordinasi dengan pihak Kapolres Bangka dan Wakapolres Bangka untuk membebaskan ibu dan anak tersebut. 

 

Bahkan Pengacara Andi Kusuma bersama Budiono didampingi Kapolsek Bakam, Jumat (6/12/2024) turun langsung ke PT PMM untuk membebas ibu dan anak tersebut. 

 

Terungkap ibu dan anak tersebut disekap oleh oknum Manajer PT PMM karena suami ibu tersebut dituduh melakukan pengelapan solar di perusahaan sawit tersebut. Diduga suami ibu tersebut melarikan diri. 

 

Oknum Manajer PT PMM Jansen saat ditanyakan pengacara Andi Kusuma sempat berkelit terkait penyekapan ibu dan anak itu. 

 

Namun ketika dicecar Andi mengenai ibu dan anak itu disekap di ruangan bekas kandang anjing dia akhirnya mengakui. 

 

“Awalnyakan ada tandatangan, suaminya. Iya sudah lapor, ibu ini kemarin lari tak tahu masalahnya apa,” kata Jansen kepada Andi Kusuma dan Budiono. 

 

Andi Kusuma menegaskan kepada oknum manajer tersebut jika suami ibu itu melakukan kesalahan penggelapan solar pihak perusahaan seharusnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. 

 

“Kalau suaminya melakukan kesalahan  laporkan suaminya ke aparat penegak hukum. Bukan bapak suruh anggota jemput ibu ini sama bayinya,” tegas Andi. 

 

Andi menilai ulah oknum manajer perusahaan tersebut menyekap ibu dan anaknya masih balita ini tindakan yang tidak punya hati nurani. 

 

“Bapak biarkan ibu dan bayi semalaman kedinginan masukin ke bekas kandang anjing,” sesal Andi. 

 

Untuk itu dia meminta kepada pihak aparat penegak hukum memproses oknum manajer perusahaan sawit itu secara hukum yang telah menyekap ibu dan anak balita itu.

 

“Saya mohon bapak Kapolda Babel dan terkhusus bapak kapolres agar pelaku penyekapan ibu dan anak satu tahun dua bulan disekap di bekas kandang anjing diproses,” ungkap Andi. 

 

Ia menyesalkan tindakan oknum manajer PT PMM yang menyekap ibu dan anaknya yang masih balita tersebut di ruangan kandang bekas anjing.

 

“Saya mohon diproses manajer agar mendapat sanksi hukuman yang berlaku yang setimpal atas penzoliman ini,” tegas Andi. 

 

Dari postingan video di akun Jok Bangka itu terlihat kondisi tempat penyekapan ibu dan anak balita itu yang tak layak, sangat kotor penuh dengan bekas kotoran anjing.

 

Sementara itu Erabarumedia.id saat mengkonfirmasi langsung ke pengacara Andi Kusuma membenarkan adanya penyekapan ibu dan anak tersebut. 

Pelaku diduga merupakan manager perusahaan kelapa sawit PT PMM berinisial GM.

 

“Saat ini manajer itu sudah dibawa ke polsek untuk diproses secara hukum,” kata Andi.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo menyebut GM kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.

Exit mobile version