BANDA ACEH -Indonesia saat ini secara definitif belum memiliki ibukota, lantaran Presiden Prabowo Subianto belum meneken keppres IKN. Sementara, parlemen sebelumnya sudah mengesahkan UU Daerah Khusus Jakarta seiring perpindahan ibukota ke Kalimantan Timur tersebut.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah menuturkan bahwa status Jakarta saat ini tidak jelas akibat dari hasrat Jokowi yang menginginkan ibukota pindah dalam waktu cepat.
“Ini imbas hasrat Jokowi memindahkan ibukota tanpa prosedur yang pasti, hanya mementingkan reputasi Politik dan sekarang merepotkan pemerintahan berikutnya secara administrasi,” kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 8 Desember 2024.
Ia mengatakan jika Prabowo belum juga meneken Keppres IKN maka Jakarta tetap bukan ibukota Indonesia, lantaran harus adanya perubahan UU DKJ yang sebelumnya disahkan DPR.
“Jika memang tidak ada Kepres untuk ibukota Nusantara, maka Jakarta tetap saja sudah bukan lagi Ibukota, kecuali ada perubahan UU atas Jakarta pasca adanya UU IKN,” tutupnya.