BANDA ACEH – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar sindikat situs judi online Djarum Toto yang diduga mampu menarik ribuan korban dengan iming-iming kemenangan mudah dan bonus besar.Pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Tangsel, Minggu (10/11/2024). Dalam patroli itu, ditemukan situs mencurigakan yang menawarkan berbagai permainan judi online.
“Berawal dilakukannya patroli siber terhadap situs-situs yang diduga bagian dari judi online, kami menemukan satu website bernama Djarum Toto dengan bentuk permainan judi online,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Sabtu (7/12/2024).
Tujuh tersangka ditangkap
Polisi mengidentifikasi markas operasional Djarum Toto di sebuah ruko lantai tiga kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Penggerebekan dilakukan sehari setelah temuan patroli siber, dan tujuh tersangka berhasil ditangkap, yaitu NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28). Dua di antaranya adalah perempuan.
Ketujuh tersangka langsung dibawa ke Polres Tangsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti dan modus operasi
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyebutkan, sejumlah barang bukti yang disita, termasuk 19 ponsel, delapan laptop, tujuh CPU, 23 monitor, serta dokumen transaksi keuangan.
“Barang bukti lainnya berupa 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, empat token, dua router Wi-Fi, dan satu boks SIM-card yang digunakan untuk mendukung operasional,” ungkap Alvino.
Setiap tersangka memiliki peran khusus. NAD bertanggung jawab atas pengelolaan situs, sementara MA membuat domain situs.
Tersangka lainnya, BMM, ABK, dan BSA, bertugas membuat konten promosi. VNA dan RAK mempublikasikan konten tersebut secara acak di berbagai situs lain.
Situs judi Djarum Toto menarik korban melalui strategi promosi, seperti minimal deposit Rp 10.000 tanpa batas maksimal. Permainan yang ditawarkan meliputi slot, togel, live casino, sport, arcade, dan sabung ayam.
“Jika menang, uang bisa ditarik dengan minimal Rp 50.000 tanpa batas maksimal, tapi hanya bisa ditarik ke rekening yang terdaftar saat registrasi,” ujar Alvino.
Dalam tiga tahun beroperasi, situs ini berhasil mengumpulkan keuntungan hingga Rp 2 miliar per bulan dengan total 28.000 anggota aktif.
Pasal Berlapis
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, pasal-pasal dalam UU ITE, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegas Alvino.