Peringatan Keras Buat Menpora Dito

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – TERBITNYA Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024, menimbulkan kegelisahan induk-induk organisasi olahraga. Permenpora yang ditandatangani Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo, tertanggal 18 Oktober 2024, dinilai sangat kontroversi, sekaligus bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Chapter).Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dengan Olympic Charter mencakup sejumlah isu kritis, terutama terkait independensi organisasi olahraga nasional.

ADVERTISEMENTS
ad46

Dalam Bab V/Struktur Organisasi Bagian Kedua Terkait Kongres/Musyawarah atau sebutan lain sebagai forum tertinggi organisasi, pasal 10 ayat 2 jelas disebutkan Kongres/Musyawarah diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian. 

ADVERTISEMENTS

Ada bentrokan yang tidak bisa dihindari antara Menpora dengan induk cabang lainnya, jika dikaitkan Pasal 18 ayat 1 dari Permenpora No. 14 Tahun 2024 mengatur bahwa masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ditetapkan paling lama empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

ADVERTISEMENTS

Contohnya, apakah nantinya Menpora punya nyali menegur Prabowo Subianto sebagai Ketua PB IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia), sekaligus Presiden ke-8 RI? Juga, apakah Menpora berani menegur Rosan Roeslani, sebagai Ketua PB PABSI (Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia), sekaligus sebagai Menteri BKPM? Keduanya, sudah menjadi ketua PB, lebih dari dua kali.

ADVERTISEMENTS

Jika Menpora tetap melakoni Permenpora No 14 Tahun 2024, dampaknya akan terjadi peristiwa kontroversial, karena dianggap melanggar aturan Piagam Olimpiade yang menekankan kebebasan dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga. Dijelaskan, Piagam Olimpiade menekankan bahwa organisasi olahraga harus bebas dari pengaruh pemerintah dalam hal pengaturan internal mereka, termasuk dalam pemilihan dan masa jabatan pengurus.

ADVERTISEMENTS

Hal ini diperkuat dengan pasal 19 ayat 2, yang menyebutkan Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 13 dilantik oleh Menteri paling lama 30 hari kerja, sejak surat keputusan ketua terpilih ditetapkan.

ADVERTISEMENTS

Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya memerlukan persetujuan mayoritas anggota organisasi. Terkait dengan pelantikan dilakukan KONI Pusat sebagai induk organisasi olahraga.

ADVERTISEMENTS

 

Hal Ini jelas bertentangan dengan Olympic Charter, khususnya Prinsip 5 dan Pasal 27 Ayat 6, yang menegaskan bahwa organisasi olahraga, harus bebas dari intervensi Politik, sesuai prinsip netralitas dan otonomi. Lalu, pasal 1.5 dan 28 Piagam Olimpiade yang memberikan kebebasan penuh kepada organisasi olahraga untuk menentukan struktur, tata kelola, dan pemilihan pemimpin tanpa pengaruh luar.

Terlihat, adanya perbedaan mendasar antara Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan Olympic Charter, terletak pada tingkat independensi organisasi olahraga dari pengaruh eksternal. Jika tidak diubah, regulasi ini berpotensi memunculkan konflik lebih luas di tingkat internasional.

Tidak tertutup kemungkinan akibat intervensi pemerintah ini, bisa menyebabkan Indonesia terkena sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Bukan hanya Bendera Merah Putih tidak bisa berkibar, tetapi Lagu Indonesia Raya pun tidak bisa berkumandang baik, di single maupun multievent internasional.

  

Menpora Dito wajib diingatkan, peristiwa kelam saat Tim Bulutangkis Indonesia meraih gelar juara Piala Thomas 2020. Akibat sanksi dari Badan Anti Doping Indonesia (WADA), Bendera Merah Putih dan Lagu Indonesia Raya tak bisa berkumandang. 

Dalam penerbitan Permenpora Nomor 14 tahun 2024, jelas adanya ketidaksinkronan. Hal ini tergambar pada pasal 21 ayat 2 Permenpora dimana disebutkan dapat memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapat persetujuan dengan menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi organisasi. 

Di lain sisi, pada pasal 26 ayat 3, sangat gamblang disebutkan dalam hal mekanisme penyelesaian sengketa internal organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terselesaikan, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase melalui Badan arbitrase Keolahragaan yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. 

Yaitu badan arbitrase tunggal, BAKI (Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia), yang sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022. 

Masyarakat Olahraga yang mendirikan adalah PP/PB Cabang olahraga (Cabor) dan bersama mendirikan KONI dan menjadikannya Induk Organisasi Olahraga, sejak 1938 hingga saat ini jumlah Anggota KONI ada 75 Cabor. 

Sejauh ini, masyarakat olahraga selalu patuh dan menghormati kebijakan Pemerintah di bidang olahraga, yang dikeluarkan oleh Kemenpora. Otomatis, sepertinya menjadi kontraproduktif, andaikata Kemenpora memaksakan Permen yang prosesnya sejak awal tidak melibatkan stakeholders.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version