NASIONAL
NASIONAL

RIDO Mau Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pramono: Tak Ada Kecurangan!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung merespons langkah kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang akan menggugat rekapitulasi Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).Pramono menilai langkah itu sia-sia, sebab berdasarkan timnya yang terus mengawal seluruh proses tidak menemukan kecurangan seperti disuarakan kubu sebelah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Selama kami beraktivitas rasanya tidak ada sesuatu yang kemudian menjadi temuan atau persoalan di pemilihan gubernur di Jakarta ini,” ucap Pramono di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Dia menyatakan, KPU Provinsi Jakarta sudah sangat baik dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Semua proses, kata dia, berlangsung dengan transparan dan terbuka, ditambah adanya penghitungan suara secara manual berjenjang. “Jakarta ini kan sangat transparan, orang bisa mengawasi, melihat satu sama lainnya,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Pakar Hukum Sebut Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Hanya Menjadi Korban Rekayasa Kasus, Tapi . . .
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Ia juga mengklaim tidak ada perbedaan yang mencolok dari rekapitulasi KPU dengan penghitungan tim internal. Hasilnya, dia bersama Rano Karno menang satu putaran dengan raihan 50,07 persen.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Apapun hasil dari rekapitulasi terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024).

Berita Lainnya:
Istri Tom Lembong: Saya Percaya Beliau Tidak Bersalah, Cacat Hukum Masih Bisa Diperbaiki
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut dia, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK. “Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3×24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” ujarnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya