Apalagi, rangkaian peristiwa penembakan cukup panjang sehingga para penyidik membutuhkan pemahaman dan wawasan pengetahuan tentang kronologi cerita.
“Selepas prarekonstruksi ini, Aipda Robig masih berstatus terperiksa. Penetapan tersangka setelah gelar perkara,” ungkap Artanto.
Setelah penetapan tersangka, selanjutnya polisi melakukan rekonstruksi lengkap didampingi pihak kejaksaan.
“Proses ini nanti menunggu hasil pemeriksaan penyidik,” terang Artanto.
Selain itu, dirinya membantah bahwa prarekonstruksi dilakukan secara tertutup.
Namun, Artanto mengaku pelaksanaannya memang dilakukan secara mendadak.
Adapun prosesnya dilakukan pada malam hari guna menyesuaikan dengan waktu kejadian, dan agar tak menyebabkan jalan macet.
“Kami juga butuh konsentrasi dan gambar yang bagus. Itu yang jadi pertimbangan,” tuturnya.