NASIONAL
NASIONAL

2 Pekan, Belum Ada Tersangka di Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang

image_pdfimage_print

Tindakan Aipda Robig disebut juga melanggar hak atas perlindungan anak (Pasal 52 ayat (1) UU HAM. Tiga korban yaitu GRO, S dan A masih kategori anak (berusia di bawah 18 tahun).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Atas hal tersebut di atas, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi yakni meminta Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada Aipda Robig.

Berita Lainnya:
Pilu, Siswa SMK Korban Penembakan Polisi di Semarang Datang ke Mimpi Sang Ayah Setiap Hari
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Komnas HAM juga merekomendasikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Kompolnas pun mendorong Polda Jawa Tengah segera merampungkan proses pidana hingga etik dalam kasus ini. Kompolnas berharap Polda Jateng tak bertele-tele.

Berita Lainnya:
Pemicu Ibu Lady Datangi Dokter Koas yang Dianiaya karena Lihat Anaknya Kurang Istirahat dan Stres
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Kita harapkan minggu depan sudah jelas, sidang etiknya sudah ada putusan, pidananya sudah ada penetapan tersangka dan penggunaan pasalnya,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya