2 Pekan, Belum Ada Tersangka di Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang
NASIONAL
NASIONAL

2 Pekan, Belum Ada Tersangka di Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Tindakan Aipda Robig disebut juga melanggar hak atas perlindungan anak (Pasal 52 ayat (1) UU HAM. Tiga korban yaitu GRO, S dan A masih kategori anak (berusia di bawah 18 tahun).

ADVERTISMENTS

Atas hal tersebut di atas, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi yakni meminta Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada Aipda Robig.

Berita Lainnya:
DPR Desak Investigasi Serius Dugaan Penyiksaan dan Eksploitasi Pekerja Sirkus

Komnas HAM juga merekomendasikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut.

ADVERTISMENTS

Kompolnas pun mendorong Polda Jawa Tengah segera merampungkan proses pidana hingga etik dalam kasus ini. Kompolnas berharap Polda Jateng tak bertele-tele.

Berita Lainnya:
Guru Besar Unnes Unggah Ijazah S1 UGM Tahun 1986, Beda dengan Milik Jokowi

“Kita harapkan minggu depan sudah jelas, sidang etiknya sudah ada putusan, pidananya sudah ada penetapan tersangka dan penggunaan pasalnya,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12).

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS