BANDA ACEH – Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy/GRO (17).Penembakan diduga dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, Minggu (24/11) dini hari. Namun, hingga dua pekan berselang, penyelidikan kasus penembakan ini belum menunjukkan kemajuan berarti.
Padahal, keluarga Gamma sudah melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Tengah. Kasusnya pun telah naik ke tahap penyidikan.
Tak hanya itu, sidang kode etik terhadap Aipda Robig terus ditunda. Pekan lalu, setidaknya dua kali Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng batal menggelar sidang etik Aipda Robig.
Berdasarkan catatan, Aipda Robig yang sudah berstatus terperiksa dan menjalani penempatan khusus (patsus) dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Rabu (4/12). Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan pada Jumat (6/12).
Namun, agenda sidang kode etik pada Jumat juga ditunda. Ini berdasarkan informasi yang disampaikan juru bicara keluarga almarhum Gamma, Subambang.
“Rencananya (sidang etik) hari ini, dikabari tadi (Kamis) malam. Rencananya (Jumat) pagi tadi katanya. Tapi tadi pagi juga dibilang katanya diundur gitu aja. Tapi enggak jelas kapan diundurnya,” kata Subambang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto beralasan penyidik dari Propam masih melengkapi berkas perkara, sehingga menunda sidang kode etik.
“Penyidik Propam masih melengkapi berkas perkara untuk sidang kode etiknya,” ucap Artanto.
Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan telah memerintahkan jajarannya memberikan asistensi terkait penanganan kasus penembakan Gamma dkk. Ia juga menjamin proses penyidikan dilakukan secara akurat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” katanya.
Wahyu menerangkan Bareskrim juga akan mendalami dugaan perbedaan kronologi yang dijelaskan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dengan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Bareskrim juga akan memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar untuk dimintai keterangan.
“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” ujar Wahyu.
Bertalian dengan itu, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyimpulkan aksi penembakan Aipda Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM. Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, dan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Selain itu, juga meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.
Tim Komnas HAM juga telah meninjau lokasi tempat kejadian peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan serta meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.
“Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Uli.
Ia mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam penembakan tersebut. Pertama, pelanggaran hak hidup (Pasal 9 ayat (1) UU HAM) dan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).
Sebab, penembakan yang dilakukan Aipda Robig mengakibatkan hilangnya nyawa Gamma dan dua remaja lainnya luka-luka.
Selain itu, Komnas HAM juga menyimpulkan terjadi pelanggaran hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan (Pasal 33 ayat (1) UU HAM).
Uli menambahkan tindakan penembakan melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.
Tindakan Aipda Robig disebut juga melanggar hak atas perlindungan anak (Pasal 52 ayat (1) UU HAM. Tiga korban yaitu GRO, S dan A masih kategori anak (berusia di bawah 18 tahun).
Atas hal tersebut di atas, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi yakni meminta Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada Aipda Robig.
Komnas HAM juga merekomendasikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Kompolnas pun mendorong Polda Jawa Tengah segera merampungkan proses pidana hingga etik dalam kasus ini. Kompolnas berharap Polda Jateng tak bertele-tele.
“Kita harapkan minggu depan sudah jelas, sidang etiknya sudah ada putusan, pidananya sudah ada penetapan tersangka dan penggunaan pasalnya,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12).