Tindakan Aipda Robig disebut juga melanggar hak atas perlindungan anak (Pasal 52 ayat (1) UU HAM. Tiga korban yaitu GRO, S dan A masih kategori anak (berusia di bawah 18 tahun).
Atas hal tersebut di atas, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi yakni meminta Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada Aipda Robig.
Komnas HAM juga merekomendasikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Kompolnas pun mendorong Polda Jawa Tengah segera merampungkan proses pidana hingga etik dalam kasus ini. Kompolnas berharap Polda Jateng tak bertele-tele.
“Kita harapkan minggu depan sudah jelas, sidang etiknya sudah ada putusan, pidananya sudah ada penetapan tersangka dan penggunaan pasalnya,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12).