NASIONAL
NASIONAL

2 Petinggi Perusahaan Sawit Jadi Tersangka, Sekap Ibu dan Anak Selama 2 Bulan di Bangka Belitung

BANDA ACEH – Polisi telah menetapkan dua petinggi PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan terhadap Nadia (22) dan anaknya, NV (15), yang terjadi di perusahaan tersebut selama dua bulan lamanya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kasus penyekapan tersebut viral di media sosial.

Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, mengonfirmasi bahwa YS alias AS, selaku Head Officer PT PMM, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu sore, 8 Desember 2024.

Sebelumnya, manajer perusahaan berinisial GM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS. Saat ini Polres Bangka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan anak ini,” ujar Kombes Pol Fauzan melalui sambungan telepon.

Usut tuntas

Penyekapan ini terjadi di PT PMM dan menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo juga melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan korban pada Jumat, 6 Desember 2024.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

“Ini menjadi atensi bagi jajaran Polda karena yang pertama adalah empati,” kata Irjen Pol Hendro.

Ia juga menegaskan bahwa langkah-langkah telah diambil untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk memerintahkan Dir Reskrimum untuk turun langsung.

Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status penyelidikan dari lidik menjadi sidik.

Irjen Pol Hendro memastikan bahwa keadilan akan dijunjung tinggi dalam penanganan kasus ini.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dikirim ke kejaksaan,” tegasnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya