Aipda Robig Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Mati Siswa SMK

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Aibda Robig oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO resmi dijadikan tersangka. Penetapan dilakukan Polda Jawa Tengah usai gelar perkara.”Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, Senin (9/12/2024).

ADVERTISEMENTS
ad48

Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga.

ADVERTISEMENTS

Ia juga mengapresiasi penetapan Aipda R sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

ADVERTISEMENTS

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan tersebut telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP)

ADVERTISEMENTS

Sementara pihak keluarga GRO sendiri juga telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version