NASIONAL
NASIONAL

Aipda Robig Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Mati Siswa SMK

BANDA ACEH – Aibda Robig oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO resmi dijadikan tersangka. Penetapan dilakukan Polda Jawa Tengah usai gelar perkara.”Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, Senin (9/12/2024).

Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga.

Ia juga mengapresiasi penetapan Aipda R sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan tersebut telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP)

Sementara pihak keluarga GRO sendiri juga telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya