Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Resmi Dipecat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Majelis komite etik Polda Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO,.Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

ADVERTISEMENTS
ad46

“Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, Senin (9/12/2024)

ADVERTISEMENTS

Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

ADVERTISEMENTS

Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

ADVERTISEMENTS

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

ADVERTISEMENTS

Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENTS

Sementara pihak keluarga GRO sendiri telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version