Selebgram Seksi Ditangkap Polres Gianyar terkait Judi Online, Dapat Rp 100 Ribu Sekali Posting

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – IN, selebgram asal Singaraja ditangkap Polres Gianyar.

ADVERTISEMENTS
ad46

IN yang kerap tampil dengan pakaian seksi di akun Instagram-nya ini ditangkap terkait judi online.

ADVERTISEMENTS

Dari penelusuran di media sosialnya miliknya, IN memiliki pengikut hingga puluhan ribu.

ADVERTISEMENTS

Dia kerap mengunggah foto-foto seksi.

ADVERTISEMENTS

Tampak pada akun Instagramnya tercantum link website judi online.

ADVERTISEMENTS

Dalam beberapa postingan di akun Instagram IN, terlihat IN mengunggah foto dirinya dibalut dengan pakaian seksi.

ADVERTISEMENTS

Kasus judi online yang melibatkan selebgram IN itu telah didalami Polisi sejak November 2024.

ADVERTISEMENTS

Satreskrim Polres Gianyar awalnya mengamankan pelaku pertama berinisial NKS (21) di wilayah Banjar Pengambangan, Desa Batubulan, Sukawati.

Pria ini bekerja pada sebuah situs website judi online.

“Berawal dari laporan masyarakat, yakni dari orang tua yang anaknya sering bermain judi online sampai lewat pagi dan bolos sekolah,” ujar Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Senin (9/12/2024).

“Lalu kami bergerak, ternyata dia main judi online, awalnya dikira main game. Dalam pendalaman, kita temukan orang yang terkait judol ini.”

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Gananta menambahkan, setelah berhasil mengamankan pelaku NKS, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus judi online tersebut.

Berdasarkan penelusuran di media sosial (medsos) ia menemukan adaseorang perempuan yang aktif mempromosikan link judi online dalam akun Instagram-nya.

Dialah selebgram IN asal Singaraja. 

Terkait promosi atau endorse link judi online ini, yang bersangkutan dibayar Rp 100 ribu sekali posting tergantung durasi. 

“Pelaku yang endorse judi online kita amankan di rumah kos-kosan di Desa Buruan, Blahbatuh. Dia dengan sengaja mendistribusikan konten judi online. Keuntungan dari setiap endorse sebesar Rp 100 ribu per iklan, tergantung durasi iklan tersebut,” ujarnya.

Gananta mengatakan, orang yang terpancing untuk bermain judi online karena endorse-an IN ini cukup banyak, karena dalam akunnya yang bersangkutan berpenampilan menarik.

“Informasi dari pelaku, dia mulai mempromosikan judi online sejak 3 bulan.

Namun kami masih dalami, karena ada saksi yang menyebutkan yang bersangkutan melakukannya lebih dari tiga bulan,” ujar Kasatreskrim Polres Gianyar.

Gananta juga mengungkapkan IN mendapatkan akses mempromosikan judi online ini lewat teman-temannya, dan saat ini mereka sedang dikejar.

“Teman-temannya masih kita kejar. Sebab efek dari endorse judi online ini menjadikan banyak orang yang terpancing untuk bermain judi,” ujarnya. 

Kasus Pengancaman

Dalam konferensi itu, Polres Gianyar juga mengungkapkan kasus pengancaman oleh dua orang debt colector.

Mereka ialah RP (29) dan HAD (24) TKP di jalan bypass Dharma Giri, Kecamatan Gianyar.

Dalam hal ini, dua orang tersebut mengancam krediturnya menggunakan senjata tajam dikarenakan tidak sanggup membayar utang. 

“Barang bukti yang kami amankan 1 buah golok, 2 motor dan 3 buah hp dan sejumlah uang. Mereka kita amankan atas dasar laporan masyarakat setempat di TKP. Korbannya adalah seorang pedagang,” ujar AKP Gananta. 

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version