Siswi SMA di Sumut Hamil Diperkosa Tukang Becak, Ternyata Sudah 20 Kali Sejak SMP

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Polisi menangkap pria bernama Resbin Hendri Sitanggang (41 tahun) di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Senin (2/12).Resbin adalah pelaku kasus pencabulan terhadap korbannya yakni remaja perempuan usia 19 tahun.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol Risqi Akbar menuturkan pelaku mencabuli korban sejak SMP.

“Aksi pencabulan itu dilakukan sejak korban kelas 1 SMP. Dilakukan sebanyak 20 kali. (Diperkosa) hingga korban hamil,” kata Risqi pada Senin (9/12).

Risqi bilang aksi itu dilancarkan dengan modus mengajak korban dan teman-teman korban berkeliling gratis dengan menggunakan becak pelaku. Lalu, setelah diajak berkeliling, teman korban diturunkan. Sementara, korban dibawa dan dicabuli.

“Temannya yang lain diturunkan di satu tempat, kemudian korban dan pelaku pergi ke tempat lain,” kata dia.

Dari hasil penyelidikan, aksi pencabulan ini terjadi satu kali di rumah pelaku. Korban dan pelaku diketahui tinggal berdekatan (tetangga).

Sementara, 19 aksi lainnya dilakukan di depan Stadion Baharuddin Siregar.

Risqi menuturkan kasus ini lama terungkap lantaran korban diancam oleh pelaku.

“Korban sebelumnya tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena diancam pelaku,” jelasnya.

Kasus ini akhirnya terungkap saat guru korban datang ke rumah orang tua korban. Lalu, sang guru mengungkap bahwa korban telah hamil.

Mengetahui hal itu, guru dan orang tua menginterogasi korban hingga akhirnya terungkap korban telah diperkosa.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Korban terpaksa keluar dari sekolahnya (SMA) sejak hamil ini.

Exit mobile version