4 Pelaku Penculikan IRT di Antapani Bandung Ditangkap, Motif Diduga Sakit Hati

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap 4 pria pelaku penculikan ibu rumah tangga (IRT) bernama Santi (49), Selasa (10/12/2024). Keempat tersangka ditangkap di rumah kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, empat tersangka ditangkap yakni DAS (48), AS (35), T (51), dan H alias Ato (51). “Otak penculikan adalah DAS. Tiga tersangka lain diajak oleh pelaku Donny,” ujarnya.

Para tersangka melaksanakan peran masing-masing. AS merental mobil. AS juga pelaku yang turun dari mobil di rumah korban.

“AS mengaku diajak tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming-imingi uang,” katanya.

Tersangka T, warga Jalan Mekarjati, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berperan menemani sopir. T juga mengaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming-imingi uang.

T ditangkap pada Selasa, 10 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kontrakan Jalan Buni Sari, Antapani, Kota Bandung.

Sedangkan, tersangka H alias Ato, warga Jalan Caladi Dalam, Kelurahan Coblong, Kecamatan Coblong, Kota Bandung berperan sebagai sopir. H alias Ato juga memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.

“Sama seperti AS dan T, tersangka H alias Ato juga mengaku diajak DAS menagih utang ke rumah korban dan diiming-imingi uang. H ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah saudaranya Jalan Cibiru Tonggoh, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung,” ujar Budi.

DAS, tersangka otak penculikan warga Jalan Sulaksana, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, berperan membawa senjata api kemudian menodongkan kepada korban menarik dan memaksa korban untuk masuk ke dalam kendaraan.

“Tersangka DAS merasa sakit hati terhadap korban. DAS ditangkap pada Selasa, 10 Desember 2024 sekitar pukul 10.44 WIB di kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung,” katanya.

Barang bukti disita yakni mobil Daihatsu Xenia Z 1227 VA warna abu, satu senjata api mainan. “Modus operandi yang dilakukan para pelaku, memaksa dengan ancaman dan kekerasan membawa korban dari kediamannya,” tambahnya.

Exit mobile version