NASIONAL
NASIONAL

Agus Berulah Lagi, Si Mantan Satpam Nekat Bakar Kantor Pajak Gegara Tak Terima Dipecat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Perbuatan mantan satpam bakar Kantor Pajak di Lampung Utara mengakibatkan kerugian hampir miliaran rupiah.Sebab dari gedung yang dibakar itu terdapat uang Rp 500 juta yang menjadi abu dilalap si jago merah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Perbuatan mantan satpam membakar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu berhasil diungkap Polres Lampung Utara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Pelaku mantan satpam bernama Agus Rahmat (38) warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Pelaku melakukan pembakaran kantor pajak Lampung Utara pada Sabtu (7/12/2024) malam.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Pelaku ini melakukan pembakaran ke Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementrian Keuangan, dengan kerugian uang yang terbakar Rp 500 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, Minggu (8/12/224). 

Berita Lainnya:
Tegas! Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi Sekolah Ditiadakan
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu karena kalap.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu lantaran pelaku dipecat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Lampung Utara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Pelaku nekat membakar kantor pajak tersebut dikarenakan sakit hati terhadap pihak manajemen.

Pelaku dipecat pada bulan Agustus 2024 lalu dan karena itulah sakit hati hingga melakukan pembakaran kantor pajak. 

Polisi melakukan pemeriksaan dan melihat rekaman CCTV bahwa pelaku masuk mendekati ruang alat tulis kantor.

“Jadi pelaku ini dengan sengaja memutar CCTV tersebut menggunakan pipa dan ke luar membawa tas ransel,” kata AKP Stefanus. 

Berita Lainnya:
Maruarar Sirait Gelar Sayembara Temukan Harun Masiku, Hadiahnya Rp8 Miliar

AKP Stefanus mengatakan, pelaku dipecat karena  ketahuan mencuri tablet dan barang-barang dinas milik kantor. 

Petugas menyita selembar kertas bergambar denah lokasi kantor.

Serta dua batang pipa yang digunakan untuk mengubah arah CCTV oleh pelaku. 

Baca juga: Pabrik Durian Terbesar di Sumut Diresmikan, Produksi 300 Ton Tiap Bulan 

Hingga mengalami kebakaran tersebut seperti alat tulis kantor, laptop, AC, komputer, dan arsip berkas. 

Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya