NASIONAL
NASIONAL

Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng

Keluarga GRO diketahui telah melaporkan aksi Aipda RZ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024)

Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.  

Polda Jateng pun sudah melakukan ekshumasui atau pembongkaran makam korban Gamma dalam rangka melengkapi bukti terkait kasus pidana yang menjerat Aipda RZ

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya