NASIONAL
NASIONAL

Bejat! Dosen di Makassar Cabuli Tiga Anak Tirinya Selama Bertahun-tahun

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang ayah tiri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial I (51), diduga tega mencabuli tiga anak tirinya. Korban masing-masing berinisial AA (23), AP (21), dan AU (18).Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi sejak 2017 hingga 2022. Pelaku juga diketahui merupakan oknum dosen Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar. Akibat perbuatan pelaku, ketiga korban kini mengalami trauma.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Iya (pelaku oknum dosen di PIP Makassar), PNS (pegawai negeri sipil),” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Ipda Risman Tegar kepada awak media, Selasa (10/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun
Berita Lainnya:
VIRAL Tas Bantuan Wapres Gibran untuk Korban Banjir Kampung Melayu Jaktim, Juriah: Isinya Banyak

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa Iptu Usman Jaya Kuling mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Pihaknya juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Sudah diserahkan ke kejaksaan, tahap II. Sudah (ditahan di kejaksaan),” ujar Usman.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Selain itu, ia menuturkan bahwa penetapkan I sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni; berdasarkan keterangan korban dan hasil pemeriksaan psikologi forensik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Alat bukti yang kami gunakan itu keterangan saksi. Saksi-saksi dari bersaudara ini, kemudian tantenya korban, kemudian bapak (kandung) korban, kemudian dari hasil pemeriksaan psikologi forensik,” tandasnya.

Berita Lainnya:
Angkat Bicara soal Parcok, Anggota DPR Yulius Setyarto Dijatuhi Teguran Tertulis oleh MKD
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ditambah Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya