BANDA ACEH – Ketua hakim kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, Soesilo sepakat pada vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kepada Dini Sera Afriyanti (29). Hal itu terungkap, karena Soesilo melakukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.Hakim agung Soesilo berpendapat tidak ada niat jahat atau mens rea Tannur melakukan tindak pidana pembunuhan. Pernyataannya, turut dimuat dalam salinan putusan yang diunggah di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA).
Dua hakim kasasi lainnya selain Soesilo menyatakan dengan tegas Ronald Tannur harus dijatuhi hukuman pidana.
“Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti (majelis hakim PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” ujar Soesilo dalam salinan dikutip Selasa 10 Desember 2024.
Soesilo menyatakan bahwa putusan judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Undang-undang.
Kemudian, Soesilo berpendapat bahwa fakta hukum yang terungkap yakni terdakwa bersama Dini beserta saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian dan saksi Hidayati Bela Afista alias Bela berkaraoke, makan dan meminum minuman keras beralkohol jenis Tequilla Jose dan minuman lainnya di Room Nomor 7 Blackhole KTV.
Selanjutnya, Tannur bersama Dini meninggalkan room Nomor 7 dengan kondisi Tannur membawa botol Tequilla Jose yang tersisa. Setelah itu barulah, terjadi perselisihan antara terdakwa dan Dini di mana Dini disebut menampar dan menarik jaket terdakwa.
Lanjut pendapat Soesilo, Tannur sempat mendorong bagian dada Dini. Perdebatan kembali terjadi di rubanah atau basement sehingga keduanya kembali ke lift untuk mengecek kamera pengawas atau CCTV. Akan tetapi, sekuriti tidak memberikan hasil rekaman gambar.
Setelahnya, Tannur langsung kembali ke rubanah, dan saat berada di rubanah, terdakwa kesal dan menyuruh Dini yang sedang bermain handphone untuk pulang bersama teman-temannya.
Tannur langsung menyalakan mobil, melihat dari spion, dan kemudian terdakwa berbelok ke kanan menuju arah keluar rubanah. Saat itu terdakwa meyakini tidak mendengar suara apa pun.
Kemudian, Tannur mengetahui bahwa Dini tergeletak pada saat akan memakai sabuk pengaman dari spion tengah.
Mengetahuinya, Terdakwa langsung turun untuk mendatangi Dini dengan disaksikan saksi Fajar Fahrudin dan saksi Imam Subekti, bersama-sama memasukkan Dini ke kabin belakang mobil. Tannur kemudian membawa pulang Dini ke tempat tinggalnya di Apartemen Orchad Tanglin.
Melalui rekaman CCTV di area parkir rubanah Lenmarc, memang terlihat posisi mobil terdakwa dalam posisi terparkir, bergerak dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti. Sedangkan keberadaan posisi diri Dini berada di sebelah kiri kendaraan terdakwa.
Lanjut Soesilo, Dini masih bernyawa saat tiba di di Apartemen Orchad Tanglin karena badannya masih bergerak, dan terdakwa menaruh Dini di kursi roda. Tak berselang lama, Dini yang berada di kursi roda tersebut dalam kondisi tidak bergerak sehingga dilakukan pertolongan pertama.
Terdakwa kemudian bersama saksi Retno Happy Purwaningtyas dan kedua sekuriti apartemen membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital dengan kondisi Dini sudah tidak merintih.
Setelah sampai, Dini langsung diproses oleh IGD RS National Hospital menggunakan alat Defibrilator (alat kejut Listrik) dan selanjutnya Dini dinyatakan tidak bernyawa.
Dokter IGD RS National Hospital menyarankan agar dibawa ke RS Dr Soetomo, dan RS Dr Soetomo menyampaikan agar membuat laporan karena ada luka yang tidak wajar.
Hasil visum et repertum Nomor: KF.23.0465 tertanggal 13 Oktober 2023 yang dilaksanakan oleh Dokter Pemeriksa dr. Renny Sumino, Sp.FM., M.H, dalam kesimpulannya dengan sebab kematian Dini adalah karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan, yang didasarkan pada hasil pemeriksaan dalam dan luar, serta pemeriksaan tambahan yaitu ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.