KPK Geledah Kantor Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru, Sejumlah Dokumen Disita

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Selasa (10/12/2024). Penggeledahan ini terkait kasus korupsi Risnandar Mahiwa yang kini sudah diberhentikan jadi Pj Wali Kota Pekanbaru. 

ADVERTISEMENTS
ad46

Penggeledahan di Kantor Kompek Pemkot Pekanbaru dilakukan penyidik KPK. Penggeledahan juga dilakukan di ruangan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru. 

ADVERTISEMENTS

Dalam keterangan KPK sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, yakni Y diduga ikut menerima aliran dana Rp 150 juta. 

ADVERTISEMENTS

Selain melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Pekanbaru, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dilakukan di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Pekanbaru. 

ADVERTISEMENTS

Setelah melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam koper. Selama dalam penggeledahan, KPK dikawal sejumlah personel polisi.

ADVERTISEMENTS

“Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan saja,” ujar Juru Bicara KPK Mahesa Mahardhika saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENTS

Risnandar ditetapkan tersangka dalam kasus pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. 

ADVERTISEMENTS

Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp6,8 miliar. Risnandar yang baru menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru selama 6 bulan diduga mendapat Rp2,5 miliar. Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Indra  Pomo yang kini sudah diberhentikan dari jabatan Sekda Kota Pekanbaru. 

Selain itu Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru,  Novin Karmila sebagai tersangka

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version