Polisi Tembak Siswa Semarang, Aipda Robig Resmi Ditahan di Sel Khusus

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Aipda Robig Zaenudin (38), polisi tersangka kasus penembakan siswa di Semarang, resmi dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum Polda Jateng. Meski begitu, ia ditempatkan di ruang tahanan khusus untuk anggota Polri, terpisah dari tahanan lainnya di Polda Jateng.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto pada Selasa (10/12/2024). 

Artanto menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi Robig selama ditahan.

“Tahanan standar, tidak ada ruang yang dibuat nyaman,” ujar Artanto.

Robig sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban, GRO (17) atau Gamma, atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

– Polisi Periksa 23 Saksi

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma serta pihak lain yang terkait dengan kejadian,” jelas Artanto.

Ia menambahkan, berkas perkara akan segera diselesaikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami usahakan secepatnya karena kasus ini menjadi perhatian publik,” tambahnya.

– Sidang Etik: Robig Dipecat Tidak Hormat

Terkait kasus ini, Aipda Robig telah menjalani sidang etik tertutup di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024). 

Dalam sidang tersebut, ia dinyatakan melanggar kode etik Polri dan dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat.

Namun, alasan Robig melakukan penembakan tidak terungkap dalam persidangan.

“(Pembelaan) itu hak dia, tetapi majelis kode etik menilai pembelaannya tidak sesuai fakta, termasuk bukti CCTV dan keterangan saksi,” ungkap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Exit mobile version