BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengikuti apapun keputusan pemerintah terkait rencana Presiden RI Prabowo Subianto, yang mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2028 mendatang.Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa hal itu merupakan ranah eksekutif yang diputuskan oleh pemerintah.
“Ya kita ikut dengan keputusan pemerintah,” kata Puan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Desember 2024.
Menurut Puan yang juga Ketua DPP PDIP ini, mengenai kebijakan IKN, saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
“Sekarang kan semuanya bolanya ada di pemerintahan,” kata Puan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan soal rencana Presiden Prabowo Subianto mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2028 mendatang.
Ia mengatakan bahwa pemerintahan akan dipindahkan dari Jakarta apabila IIKN sudah bisa menerapkan fungsi sebagai ibu kota Politik. Hal itu kata Hasan sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya ada kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif di sana,” kata Hasan, Selasa, 10 Desember 2024.
Menurut Hasan, pembangunan IKN sekarang ini terus berlanjut. Apabila tidak ada kendala IKN dapat menjadi ibu kota politik pada 2028 atau 2029 mendatang.
“Jika tidak ada kendala, maka tahun 2028, atau paling lambat 2029 IKN sudah bisa menjadi ibu kota politik,” katanya.