Tembak Tiga Siswa, Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Aipda Robig Zaenudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Dalam penembakan itu, satu siswa bernama Gamma tewas.”Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum (Polda Jawa Tengah) dan yang bersangkutan statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto saat memberikan konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.

ADVERTISEMENTS
ad46

Informasi itu disampaikan Artanto seusai Bidpropam Polda Jateng menggelar sidang etik terhadap Aipda Robig. “Putusannya adalah, Aipda R selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap Artanto.

ADVERTISEMENTS

Artanto enggan memaparkan detail persidangan etik Aipda Robig. Dia pun menolak menjawab pertanyaan awak media tentang apa alasan Aipda Robig melakukan penembakan.

ADVERTISEMENTS

Artanto hanya menyampaikan bahwa Aipda Robig akan melakukan banding terhadap putusan PTDH-nya. “Untuk tadi disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Sidang etik Aipda Robig juga diikuti Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam. Dalam konferensi pers bersama Artanto, Choirul mengungkapkan, selama menjalani sidang etik, Aipda Robig melakukan pembelaan. Namun Choirul enggan menjelaskan detail pembelaan yang disampaikan Robig.

ADVERTISEMENTS

“Layaknya persidangan dia mempunyai hak melakukan pembelaan. Sampai terakhir dia mendapatkan putusan PTDH, putusan perbuatan tercela, dan 14 hari di patsus (penempatan khusus), dia mengajukan banding,” kata Choirul.

ADVERTISEMENTS

“Apa argumentasinya dan sebagainya, saya kira biarkan pembelaan itu menjadi hak dia (Aipda Robig) untuk menyampaikan,” tambah Choirul.

ADVERTISEMENTS

Sidang etik Aipda Robig digelar pukul 13:00 WIB. Aipda Robig memasuki ruang sidang yang berada di lantai dua Mapolda Jateng sekitar pukul 13:25 WIB. Dia mengenakan seragam dan rompi berwarna kuning bertuliskan “Patsus”, serta dikawal empat personel polisi. Aipda Robig tak mengucapkan sepatah kata pun ketika dikerumuni awak media yang telah menunggu di depan ruang sidang.

Sidang etik dilaksanakan secara tertutup dan selesai digelar pukul 20:30 WIB. Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.

Dari tiga korban penembakan, satu siswa bernama Gamma, tewas. Sementara dua lainnya, yakni S dan A mengalami luka.

Dalam konferensi pers pada 27 November 2024 lalu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, Robig melakukan penembakan ketika berusaha membubarkan tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). Namun Irwan menyebut para pelaku tawuran berusaha menyerang Aipda Robig. Hal itu yang menyebabkan Robig melepaskan tembakan sebanyak dua kali.

Namun keterangan Irwan tersebut bertolak belakang dengan yang disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmi ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 3 Desember 2024 lalu.

“Peristiwa itu bermula dari beberapa kumpulan anak-anak yang melakukan ajang tawuran melalui media sosial. Ketika sampai di titik pertemuan tempat untuk terjadi tawuran, ajakan tawuran itu ada, menuju TKP tawuran itu ada, tapi proses untuk terjadinya tawuran tidak terjadi,” kata Helmi.

Dia menambahkan, tawuran yang direncanakan dua kelompok remaja itu batal karena salah satu grup membawa senjata tajam. Padahal dalam perjanjian sebelumnya, mereka akan berkelahi dengan tangan kosong. “Sehingga lawan satunya mundur. Sehingga terjadi proses kejar mengejar sampai dgn TKP Alfamart,” ucapnya.

Alfamart yang dimaksud Helmi berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. “Pada saat sampai di TKP Alfamart, posisi anggota (Aipda Robig) tadi berasal dari daerah Gunungpati, yang berlawanan dari arah TKP. Pada saat itu anggota itu sempat dipepet orang yang dikejar oleh tiga kendaraan sepeda motor,” kata Helmi.

Aipda Robig kemudian menepi ke pinggir jalan. “Karena yang dikejar pertama sudah masuk ke dalam gang, kemudian tiga orang yang sepeda motor ini berbalik lagi menuju TKP semula. Kemudian berhadapan dengan anggota,” ujar Helmi.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan momen ketika Aipda Robig melakukan penembakan turut diputar di ruang sidang Komisi III. Dalam rekaman tersebut tampak Aipda Robig memarkirkan sepeda motornya di tengah jalan dalam keadaan melintang, kemudian melangkah turun.

“Anggota ini ke arah tengah jalan, dari arah sekitar 10 meter, anggota, berdasarkan keterangan yang sudah kita dapatkan, melakukan tembakan peringatan satu kali arah jam 11, dengan mengatakan ‘polisi’. Karena kemudian saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum Gamma yang berada di posisi tengah kendaraan pertama. Kemudian kendaraan kedua dilakukan penembakan juga tapi tidak ada korban. Kemudian tembakan terakhir keempat mengenai kendaraan terakhir dengan satu peluru tapi dua korban yang kena,” tutur Helmi. 

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version